Latar Belakang Terbentuknya Negara Republik Indonesia Serikat

Latar Belakang Terbentuknya Negara Republik Indonesia Serikat Setelah Indonesia merdeka tanggal 17 Agustus 1945 Belanda masih merasa mempunyai kekuasaan atas Hindia Belanda yaitu Negara bekas jajahan masih dibawah kekuasaan Kerajaan Belanda , dengan alasan : a. Ketentuan Hukum Internasional Menurut Hukum Internasional suatu wilayah yang diduduki sebelum statusnya tidak berubah, ini berarti bahwa Hindia-Belanda yang diduduki oleh Bala Tentara Jepang masih merupakan bagian dari Kerajaan Belanda, oleh karena itu setelah Jepang menyerah, maka kekuasaan di Hindia-Belanda adalah Kerajaan Belanda sebagai pemilik/ penguasa semula. b. Perjanjian Postdan diadakan menjelang berakhirnya Perang Dunia II yang diadakan oleh Negara Sekutu dengan phak Jepang, Italia dan Jerman, perjanjian ini menetapkan bahwa setelah Perang Dunia II selesai, maka wilayah yang diduduki oleh ketiga Negara ini akan dikembalikan kepada penguasa semula. Atas dasar perjanjian di atas, maka Belanda merasa memiliki kedaulatan atas Hindia-Belanda secara De Jure. Akibat adanya pandangan ini yang kemudian menimbulkan konflik senjata antara Tentara Rakyat Indonesia (TRI) dengan NICA pada tanggal 10 Nopember 1946 di Surabaya (Bewa Ragawino, 2007: 82-82). Untuk mengakhiri konflik ini, maka diadakan perundingan antara Indonesia dengan Belanda pada tangga 25 Maret 1947 di Linggarjati (Perundingan Linggajati) yang antara lain menetapkan : 1. Belanda mengakui RI berkuasa secara de facto atas Jawa, Madura dan Sumatra, di wilayah-wilayah lain yang berkuasa adalah Belanda. 2. Belanda dan Indonesia akan bekerja sama membentuk RIS. 3. Belanda dan Indonesia akan membentuk Uni Indonesia Belanda. Hasil perundingan ini sesungguhnya merugikan bangsa Indonesia karena kedaulatan wilayah Indonesia semakin sempit. Selain itu, timbul penafsiran yang berbeda antara Belanda Indonesa mengenai soal Kedaulatan Indonesia-Belanda, yaitu : 1. Sebelum RIS terbentuk yang berdaulat menurut Belanda adalah Belanda, sehingga hubungan luar negeri/ Internasional hanya boleh dilakukan oleh Belanda. 2. Menurut Indonesia sebelum RIS terbentuk yang berdaulat adalah Indonesia, terutama Pulau Jawa, Madura dan Sumatra sehingga hubungan luar negeri juga boleh dilakukan oleh Indonesia. 3. Belanda meminta dibuat Polisi bersama, tetapi Indonesia menolak. Dalam diktat Bewa Ragawino (2007: 83), akibat adanya penafsiran ini terjadi Clash I (Agresi Militer I) pada tanggal 21 Juli 1947 dan Clash II (Agresi Militer II) tanggal 19 Desember 1948. Menurut Indonesia, Belanda menyerbu dan melanggar wilayah Negara Republik Indonesia yang telah diakuinya sendiri sehingga hal tersebut diistilahkan dengan agresi. Sedangkan menurut Belanda terjadinya agresi militer Belanda adalah dalam rangka penertiban wilayah Kedaulatan Belanda. Bentrok senjata Indonesia-Belanda ini kemudian dilerai oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan melakukan genjatan senjata . Kesimpulan : Jadi,kesimpulan terbentuknya Negara Republik Indonesia Serikat yaitu setelah Negara Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 Belanda masih merasa mempunyai kekuasaan atas Hindia Belanda yaitu Negara bekas jajahan masih dibawah kekuasaan Kerajaan Belanda , dengan alasan : a. Ketentuan Hukum Internasional b. Perjanjian Postdan : Untuk mengakhiri konflik ini, maka diadakan perundingan antara Indonesia dengan Belanda pada tangga 25 Maret 1947 di Linggarjati (Perundingan Linggajati) yang menetapkan : bahwa,Belanda mengakui RI berkuasa secara de facto atas Jawa, Madura dan Sumatra, di wilayah-wilayah lain yang berkuasa adalah Belanda, Belanda dan Indonesia akan bekerja sama membentuk RIS dan Belanda dan Indonesia akan membentuk Uni Indonesia Belanda. Hasil perundingan ini sesungguhnya merugikan bangsa Indonesia karena kedaulatan wilayah Indonesia semakin sempit. sumber : http://www.academia.edu/9238337/Latar_Belakang_Terbentuknya_Negara_Republik_Indonesia_Serikat

Komentar

Postingan populer dari blog ini

contoh soal laporan keuangan

LATIHAN 3 SOFTSKILL

RESENSI TOPSY-TURVY LADY