HUTANG JANGKA PANJANG
Hutang merupakan kewajiban perusahaan kepada pihak lain yang harus dibayar kepada kreditur.
Jenis
hutang ada dua macam yaitu ada yang jangka waktu pembayarannya satu tahun atau
kurang dari satu tahun, ada juga yang jangka waktu pembayarannyalebih dari satu
tahun. Dengan demikian klasifikasi hutang dalam neraca dikelompokkan menjadi
dua kelompok yaitu:
1. Hutang
Jangka Pendek (utang lancar) 2. Hutang Jangka Panjang
A.
Hutang
Hipotik (Mortgage Payable)
Hutang
hipotik adalah pinjaman jangka panjang yang didapatkan oleh perusahaan dari
bank atau lembaga lembaga lain dengan disertai jaminan aktiva tetap tak
bergerak. Aktiva tetap tidak bergerak adalah harta tetap yang tidak mungkin
dipindah – pindahkan (misalnya: Tanah, Bangunan).
B. Hutang Obligasi
Hutang obligasi ialah
surat tanda berutang sebesar jumlah yang tercantum dalam surat tersebut dan
pihak yang menerbitkan/ mengeluarkan surat itu kepada pemegangnya dengan
disertai waktu pelunasan dalam jangka waktu lebih dari satu tahun (jangka
panjang), dan disertai dengan tingkat bunga tertentu dan tanggal pembayarannya.
Komentar
Posting Komentar