SEWA GUNA USAHA ATAU LEASING
2.1
Pengertian
Leasing ( Sewa Guna Usaha )
Leasing adalah suatu
kegiatan pembiayaan kepada perusahan (badan hukum) atau perorangan dalam bentuk
pembiayaan barang modal. Pembayaran kembali oleh peminjam dilakukan oleh
peminjam dilakukan secara berkala, dan dalam jangka waktu menengah atau
panjang.
Pihak-pihak yang
terlibat dalam kegiatan Leasing
Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam
proses pemberian fasilitas leasing adalah sebagai berikut:
1. Lessor
Merupakan
perusahaan leasing yang membiayai keinginan nasabahnya untuk memperoleh
barang-barang modal. Lessor dalam financial lease bertujuan untuk mendapatkan
kembali biaya yang telah dikeluarkan untuk membiayai barang modal dengan
mendapatkan keuntungan.
2. Lessee
Adalah
nasabah yang mengajukan permohonan leasing kepada lessor untuk memperoleh
barang modal yang diinginkan.
3. Supplier
Yaitu
pedagang yang menyediakan barang yang akan dileasing sesuai perjanjian antara
lessors dengan lessee dan dalam hal ini suplier juga dapat bertindak sebagai
lessor. Dalam mekanisme financial lease, suplier langsung menyerahkan barang
kepada lease tanpa melalui pihak lessor sebagai pihak yang memberikan
pembiayaan.
4. Bank
dan kreditur
Dalam
suatu perjanjian atau kontrak leasing, pihak bank atau kreditur lain tidak
terlibat secara langsung dalam kontrak tersebut, namun pihak bank memegang
peranan dalam hal penyediaan dana kepada lessor.
Komentar
Posting Komentar