EKUITAS PEMEGANG SAHAM MODAL PERSEROAN


Perseroan Terbatas adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum yang modalnya terbagi atas saham-saham dimana setiap pemegang saham atau pemilik (Persero) hanya bertanggung jawab kepada perusahaan secara terbatas sebanyak nilai saham yang dikuasainya


Karakteristik Perseroan Terbatas
Perseroan adalah sebuah badan hukum, yang dibedakan dan perpisahan dari individu–individu yang mendirikan dan menjalankan organisasi tersebut. Sebagai badan hukum, perseroan harus tunduk terhadap ketentuan-ketentuan yang berlaku dimana perusahaan tersebut didirikan, termasuk ketentuan untuk membayar pajak atas laba yang dihasilkan organisasi


Sumber Modal Perseroan Terbatas
Modal pemilik dalam perseroan dinamakan modal pemegang saham (stockholder’s equity). Dalam neraca perseroan, bagian modal pemegang saham akan melaporkan secara terperinci jumlah dari masing-masing dua sumber utama modal. Berikut ini merupakan dua sumber modal perseroan :

1.      Modal disetor (paid-in capital)
Modal disetor atau dsebut juga modal dikontribusi adalah keseluruhan jumlah kas dan aktiva lainnya yang disetorkan oleh pemegang saham ke dalam perseroan untuk dipertukarkan dengan saham. Jadi, pemegang saham dapat menyetor dalam bentuk uang tunai maupun dalam bentuk harta non kas ke dalam perusahaan dan saham yang diterbitkan oleh perusahaan dapat berupa saham biasa (common stock) dan saham istimewa (Preffered stock).

1.      Laba ditahan
Laba ditahan adalah laba perusahaan perseroan yang tidak dibagikan kepada para pemegang saham. Laba tidak dibagi ini adalah akumulasi dari laba perseroan dari tahun-tahun yang lalu dan tidak dibagikan kepada para pemilik. Laba ditahan dimaksudkan sebagai modal tambahan perseroan terbatas, agar dapat berkembang dengan baik. Besarnya nilai laba ditahan yang akan ditinggalkan dari laba perseroan akan ditentukan dalam rapat umum pemegang saham

2.     

Komentar

Postingan populer dari blog ini

contoh soal laporan keuangan

LATIHAN 3 SOFTSKILL

RESENSI TOPSY-TURVY LADY