EKUITAS PEMEGANG SAHAM MODAL PERSEROAN
Perseroan Terbatas adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum yang modalnya terbagi atas saham-saham dimana setiap pemegang saham atau pemilik (Persero) hanya bertanggung jawab kepada perusahaan secara terbatas sebanyak nilai saham yang dikuasainya
Karakteristik Perseroan
Terbatas
Perseroan adalah sebuah
badan hukum, yang dibedakan dan perpisahan dari individu–individu yang
mendirikan dan menjalankan organisasi tersebut. Sebagai badan hukum, perseroan
harus tunduk terhadap ketentuan-ketentuan yang berlaku dimana perusahaan
tersebut didirikan, termasuk ketentuan untuk membayar pajak atas laba yang
dihasilkan organisasi
Sumber Modal Perseroan
Terbatas
Modal pemilik dalam perseroan dinamakan
modal pemegang saham (stockholder’s
equity). Dalam neraca perseroan, bagian modal pemegang saham akan
melaporkan secara terperinci jumlah dari masing-masing dua sumber utama modal. Berikut
ini merupakan dua sumber modal perseroan :
1. Modal
disetor (paid-in capital)
Modal
disetor atau dsebut juga modal dikontribusi adalah keseluruhan jumlah kas dan
aktiva lainnya yang disetorkan oleh pemegang saham ke dalam perseroan untuk
dipertukarkan dengan saham.
Jadi, pemegang saham dapat menyetor dalam bentuk uang tunai maupun dalam bentuk
harta non kas ke dalam perusahaan dan saham yang diterbitkan oleh perusahaan
dapat berupa saham biasa (common stock)
dan saham istimewa (Preffered stock).
1. Laba
ditahan
Laba ditahan adalah laba
perusahaan perseroan yang tidak dibagikan kepada para pemegang saham. Laba
tidak dibagi ini adalah akumulasi dari laba perseroan dari tahun-tahun yang
lalu dan tidak dibagikan kepada para pemilik. Laba ditahan dimaksudkan sebagai
modal tambahan perseroan terbatas, agar dapat berkembang dengan baik. Besarnya
nilai laba ditahan yang akan ditinggalkan dari laba perseroan akan ditentukan
dalam rapat umum pemegang saham
2.
Komentar
Posting Komentar